Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan korupsi
pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat Universitas Indonesia
ke tahap penyidikan.
Juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu 12 Juni
2013 mengatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus itu masih
menunggu ditandatangani oleh pimpinan KPK. "Memang kasus itu telah naik
ke penyidikan, tapi sprindiknya belum," kata Johan.
Menurut
Johan, KPK kini tengah merumuskan pasal-pasal yang akan disangkakan
terhadap pihak-pihak bertanggung jawab dalam perkara tersebut. KPK juga
sudah menentukan pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus itu.
Namun saat ditanya siapa yang sudah dijadikan
tersangka, Johan belum bisa menyebutkan. "Jangan terlalu menjurus,
sabarlah. Pasti nanti akan saya sampaikan," katanya.
KPK telah
memeriksa 40 orang dalam kasus ini. Sebagian besar adalah pegawai UI.
Salah satu yang diperiksa yaitu mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa
Soemantri.
Dalam proyek pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat UI, KPK menduga ada dugaan penggelembungan harga atau mark up senilai Rp20 miliar. Diduga ada keterlibatan pimpinan UI dalam penyimpangan proyek itu.
Berdasarkan
informasi yang berhasil dihimpun, KPK ternyata tidak hanya mengusut
kasus pengadaan IT di perpusatakaan UI. Sebab, KPK juga menerima laporan
mengenai pengadaan proyek lain di kampus negeri ternama itu, yang kini
masih ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. (eh)
0 komentar:
Posting Komentar